Kec. Sungai Raya, Kab. Kubu Raya
Prov. Kalimantan Barat
Gunungtamangbersatu01@gmail.com
Pemerintah desa memberikan pelayanan pembuatan KTP, dimana warga yang ingin mendapatkan KTP dari kantor desa wajib membawa persyaratan tertentu. Adapun syarat keterangan untuk pembuatan KTP para pemula, diwajibkan membawa surat pengantar dari RT atau RW, menyertakan fotokopi KK, fotokopi lunas PBB dan pas foto berukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar. Ketentuannya usia pemohon harus berusia 17 tahun minimal.
Sementara untuk membuat surat keterangan perpanjangan KTP, pemohon harus menyertakan surat pengantar RT/RW, KTP asli, pas foto berukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar, fotokopi lunas PBB, dan fotokopi KK.
Kirim Komentar