Panduan Layanan Desa

Pembuatan KTP

17 September 2021 08:24:51

Administrator

313 Kali dibaca

Pemerintah desa memberikan pelayanan pembuatan KTP, dimana warga yang ingin mendapatkan KTP dari kantor desa wajib membawa persyaratan tertentu. Adapun syarat keterangan untuk pembuatan KTP para pemula, diwajibkan membawa surat pengantar dari RT atau RW, menyertakan fotokopi KK, fotokopi lunas PBB dan pas foto berukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar. Ketentuannya usia pemohon harus berusia 17 tahun minimal.

Sementara untuk membuat surat keterangan perpanjangan KTP, pemohon harus menyertakan surat pengantar RT/RW, KTP asli, pas foto berukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar, fotokopi lunas PBB, dan fotokopi KK.

Kirim Komentar

Komentar Facebook

Peta Lokasi Kantor

Alamat:Dusun Tamang Tengah RT 01 RW 02
Desa :Gunungtamang
Kecamatan:Sungai Raya
Kabupaten:Kubu Raya
Kodepos:78391
Telepon:
Email:gunungtamangbersatu01@gmail.com

Peta Wilayah Desa

Aparatur Desa

Back Next

Sinergi Program

SISKEUDES
PORTAL WEB KUBU RAYA
PORTAL WEB DISKOMINFO
KOMISI INFORMASI KALBAR

Statistik

Agenda

Untuk sementara belum ada Data Agenda yang dapat ditampilkan

Rapat Lagi
Waktu:08 Januari 2020 05:58:42
Lokasi:Aula Desa
Koordinator:
Rapat bulanan
Waktu:09 April 2020 05:59:18
Lokasi:Ruang rapat
Koordinator:

Statistik Pengunjung

Hari ini:5
Kemarin:63
Total:32.246
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:18.220.106.241
Browser:Mozilla 5.0

Media Sosial